Monday, March 4, 2013

Tenaga Teknis Segera Urus SKTK 
ASTTI: Sertifikasi untuk Profesionalisme


Padang, Padek---Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) Sumbar mengimbau pemilik badan usaha agar mengutuskan penanggungjawab teknis di perusahaannya mengurus Sertifikasi Keterampilan Tenaga Kerja (SKTK) di ASTTI. Hal ini perlu dilakukan sehubungan akan diberlakukannya aturan Sertifikat Keterampilan Tenaga Kerja (SKTK) yang diterbitkan Badan Sertifikasi Keterampilan (BSK) seperti ASTII, sebagai syarat untuk mengikuti tender. 
Sesuai kewenangan yang diberikan LPJKN dengan Surat Nomor 491/LPJK/D/X/2006, ASTTI sebagai asosiasi profesi memiliki kewenangan untuk mensertifikasi 79 sub bidang, dengan rincian 22 sub bidang Arsitek, 30 sub bidang Sipil, 30 sub bidang Tata Lingkungan dan lain-lain, 6 sub bidang.