Tenaga Teknis Segera Urus SKTK
ASTTI: Sertifikasi untuk Profesionalisme
Padang, Padek---Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) Sumbar mengimbau pemilik badan usaha agar mengutuskan penanggungjawab teknis di perusahaannya mengurus Sertifikasi Keterampilan Tenaga Kerja (SKTK) di ASTTI. Hal ini perlu dilakukan sehubungan akan diberlakukannya aturan Sertifikat Keterampilan Tenaga Kerja (SKTK) yang diterbitkan Badan Sertifikasi Keterampilan (BSK) seperti ASTII, sebagai syarat untuk mengikuti tender.
Sesuai kewenangan yang diberikan LPJKN dengan Surat Nomor 491/LPJK/D/X/2006, ASTTI sebagai asosiasi profesi memiliki kewenangan untuk mensertifikasi 79 sub bidang, dengan rincian 22 sub bidang Arsitek, 30 sub bidang Sipil, 30 sub bidang Tata Lingkungan dan lain-lain, 6 sub bidang. Sekretaris Umum ASTTI Sumbar, Ir Dahnuar kepada koran ini, di ruang kerjanya, Gedung BPD Gapensi Sumbar, kemarin menyatakan, ASTTI sudah mendapat tanda lulus akreditasi asosiasi profesi dari LPJKN dengan Surat Nomor 127/AKR/LPJKD/XII/2005.
"Agar bisa mengikuti tender, badan usaha wajib memiliki tenaga teknis yang sudah terakreditasi. Ini berlaku per April 2007 ini," ungkap Danuar.
ASTTI Sumbar sejak dilantik, 28 Desember 2007 telah mengakreditasi sebanyak 125 tenaga teknik. Tanggal 15 Januari 2007 nanti akan digelar lagi pembekalan untuk dikeluarkan akreditasinya di Gedung PPG UNP. Peminatnya hingga 400 peserta.
"Kita batasi hingga 150 peserta dan berikutnya akan dilakukan per gelombang dari peserta yang belum mendapat kesempatan," kata pengusaha konstruksi ini.
ASTTI berpusat di Bandung dan telah hadir di 19 Provinsi, merupakan asosiasi profesi yang juga memiliki kompetensi dan pengalaman untuk melaksanakan sertifikasi. Kini telah pula diutus Ketua Umum ASTTI Sumbar, Ir Yulfitni Djasiran mengikuti Pelatihan dan Pembekalan, Asesor (tim penguji) di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (PJKN).
Dahnuar menanggapi berita koran ini, seputar 3000-an badan usaha yang terancam tidak bisa ikut tender (Padang Ekpres, Rabu, 10/1).
"Ya, kalau tidak dipenuhi persyaratan. Namun yang perlu diluruskan, Badan Sertifikasi Keterampilan (BSK) di Sumbar tidak satu, tetapi dua. Salah satunya adalah ASTTI," ujarnya.
Dikatakannya, badan usaha yang sudah memiliki Sertifikat Keterampilan Tenaga Kerja-Pemula (SKTK-P) dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Sumbar, mesti diganti dengan Sertifikat Keterampilan Tenaga Kerja (SKTK) yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Keterampilan (BSK), salah satunya ASTTI. Umur SKTK-P sesuai ketentuan hanya sampai limit akhir 31 Maret 2007 ini. Terhitung 1 April mendatang, badan usaha yang mengikuti tender hanya yang telah memiliki Sertifikat Keterampilan Tenaga Kerja (SKTK) yang diterbitkan Badan Sertifikasi Keterampilan (BSK).
Dikatakan Dahnuar, profesionalisme di bidang jasa konstruksi terus diupayakan peningkatan setiap waktu. Salah satu bentuk kemajuan, adanya SKTK yang bisa dikeluarkan oleh asosiasi profesi. Tentu saja, ini diharapkan kualitas pembangunan fisik yang dilaksanakan akan lebih baik. [] Abdullah Khusairi
No comments:
Post a Comment