Tuesday, February 3, 2009

WENDRA YUNALDI

WENDRA YUNALDI 

Pinggirkan Hukum Adat


Salah satu semangat terbentuknya Otonomi Daerah adalah untuk menggali khazanah kearifan lokal. Di antara kearifan lokal tersebut adalah hukum adat. Hanya saja, sentralisasi telah melumpuhkan peran hukum adat, sehingga untuk kembali membangun sistem hukum adat merupakan tantangan berat bagi masyarakat adat.
"Ini harus digerakkan. Sudah ada memang, namun jalannya sistem hukum ini sering sekali diambil alih oleh negara. Kita butuh kekuatan dan peran negara untuk membina," ungkap Tokoh Muda Sumatera Barat, Wendra Yunaldi SH MH kepada koran ini, kemarin.
Dikatakan Wendra, keberadaan hukum adat sudah diakui sebagai hukum positif di tengah masyarakat dan negara. Sistem hukum itu jika tidak dijalani, akan hilang ditelan zaman.


Sudah waktunya masyarakat adat menjalankan roda hukum adat dalam berbagai aspek kehidupan. Inilah yang akan menumbuhkan budaya hidup bernagari sesungguhnya," tegas Magister Hukum Universitas Indonesia dalam bidang Hukum Tata Negara ini.
Wendra Yunaldi SH MH yang kini tercatat sebagai calon untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini memiliki semangat menggebu untuk menyatukan pemikiran agar sistem hukum adat ditemukan formula yang tepat dalam konteks kekinian.
"Kajian ini perlu dan penting. Mengajak serta aparatur dan melakukan simulasi, jika diperlukan. Masyarakat adat butuh dorongan, bukan disingkirkan," tegas Wendra.
Ia menceritakan, beberapa kasus hukum yang harusnya masuk ke wilayah hukum adat namun masuk ke jenis kriminalitas dan ditangani polisi. "Bukan berarti aparat kepolisian tidak berperan di hukum adat. Namun ia mestinya bagian dari hukum adat kalau kita menyatakan hidup bernagari. Kalau tidak, otonomi daerah, sistem pemerintahan nagari, hanya tinggal simbol tanpa kekuatan," papar Wendra cemerlang.
Pilah pilih terhadap setiap kasus yang muncul di nagari membutuhkan kesamaan visi memandang dan mendudukkan hukum adat pada tempatnya. Semua pihak harus saling mendukung agar hukum adat terpakai, sebelum masuk ke hukum positif lainnya. [abdullah khusairi] www.padangekspres.co.id

No comments:

Post a Comment