Abdullah Khusairi, MA
Kolomnis
Kampanye rumah aman gempa kalah meriah dengan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Papan reklame kampanye rumah aman gempa terpasang tidak sebanyak papan reklame para kontestan yang ikut dalam perhelatan pesta demokrasi. Dan yang lebih menyedihkan, tak ada kandidat yang berani mengedepankan wacana penanggulangan bencana dalam memenangkan hati rakyat. Sepertinya wacana kebencanaan tidak begitu penting dibandingkan dengan jargon-jargon yang "melangit" menjauhkan realitas di tengah-tengah masyarakat saat ini, khususnya di daerah korban bencana gempa.
Padahal, bila dibaca UU No. 24 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, manajemen kebencanaan sangat penting, baik sebelum, sedang maupun sesudah terjadinya bencana. Sebab bencana selalu datang, baik secara langsung karena manusia, maupun tidak langsung.
UU Tentang Penanggulangan Bencana selain mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), juga memberikan kewenangan agar pemerintah daerah membentuk Badan Daerah Penanggulangan Bencana (BPBD). Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan PP No. 22 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.