Berita Lama

Solsel Harus Minta Dana Perimbangan


Padang, Padek---Badan Penggerak Pembentukan Kabupaten Solok Selatan (BP2KS2) menyatakan keprihatinan atas penyelenggaraan Pemkab Solok Selatan, bantuan yang diterima dari kabupaten induk hanya sebesar Rp4,8 miliar. Hal ini dinilai tidak adil bagi kabupaten baru tersebut, dibandingkan dengan APBD Solok sebesar Rp290 miliar.


"Padahal di dalam Undang-undang No 38 Tahun 2003, Pasal 20 ayat 2 menyatakan, Kabupaten Solok Selatan berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, Kabupaten Solok Selatan bukan saja harus dibantu, tetapi memiliki hak terhadap dana perimbangan lebih dari pada bantuan. Maka hak Pemkab Solok Selatan, artinya kepedulian kabupaten induk kepada kabupaten pemekaran sangat kurang," ujar Sekretaris Umum Ir Musril Kusai kepada koran ini, kemarin.


Menurutnya, BP2KS2 telah menyurati Pemkab Solok, sebagai kabupaten induk dan Pemkab Solok Selatan agar menjelaskan persoalan ini.
"Jika saja dana perimbangan itu bisa direalisasikan, betapa dahsyatnya pembangunan yang akan dilakukan Pemkab Solok Selatan dan keluhan dari Pemkab soal kekurangan dana pembangunan tidak ada lagi. Ingat, jangan bohongi publik," papar Musril.
Dana perimbangan yang dimaksud Mursil adalah Undang-undang No 25 Tahun 1999, tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah dan serta peraturan pemerintah RI No 104 Tentang Perimbangan Keuangan.


Dalam perimbangan tersebut, sumber pendapatan daerah yang berasala dari APBN untuk mendukung pelaksanaan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi kepada daera.


"Dana perimbangan itu terdiri dari penerimaan pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan penerimaan dari SDA. Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan dengan tujuan pemerataan dengan memperhatikan, potensi daerah, luas daerah, geografi, penduduk dan pendapatan masyarakat," urai Musril.


Berdasarkan ketentuan-ketentuan ini, dana perimbangan tersebut semuanya dialokasikan pemerintah pusat melalui APBD Tahun 2004 Kabupaten Solok, karena Kabupaten Solok Selatan belum mempunyai APBD sendiri.


"Oleh sebab itu, BP2KS2 mendesak Pemkab Solok wajib memberikan untuk Kabupaten Solok Selatan sebagai hak, secara adil, proporsional, rasional, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab," tambah Mursil.


Sebagai badan yang memperjuangkan dimekarnya Kabupaten Solok Selatan, BP2KS2 khawatir, jika tidak ada perhatian dari Kabupaten Solok lebih serius, Pemkab Solok Selatan akan kewalahan dalam pembangunannya. (hry)

Comments

Popular posts from this blog

METODE TAFSIR TAHLILI

RESENSI ASMARA DI ATAS HARAM

#DIRUMAHAJA