Cadar
Periksa kembali statuta tentang kewajiban dan hak mahasiswa. Termasuk tata aturan berpakaian di dalam kampus. Lihat juga Undang Undang Pendidikan, UU Perguruan Tinggi. Mengaculah ke situ.
Pepatah mengatakan, tiba di kandang kambing mengembek, tiba di kandang harimau mengaum. Memaksa kemauan di tempat orang yang punya otoritas mengatur, jelas tidak demokratis!
Pakai cadar atau tidak, ya kembali ke statuta. Sebagai staf pengajar, agak risih juga kalau ada mahasiswa yang pakai cadar, akan sangat risih sekali kalau pakai bikini. Kalau di luar kampus, terserah. Pakai jilbab, niqab, burqah, cadar, dll. termasuk bikini dan linger. Hak setiap orang untuk memilih pakaian yang patut menurut diri dan lingkungannya. Tapi di kampus, ada aturannya.
Tetapi kalau berpikir logis, jika di dalam statuta tak boleh menutup wajah, maka harus diikuti. Kalau tidak, sanksi. Itu peraturan. Kalau dibolehkan, ya pakai, termasuk kalau boleh pakai bikini. Atau kalau aturannya diubah, pakai cadar boleh begitu juga pakai bikini. Biar adil. Sedang-sedang sajalah.
Dulu susah setengah mati agar di tempat resmi memakai jilbab. Syukuri saja, kini sudah boleh dimana-mana. Tidak risih lagi. Lalu minta lagi, pakai cadar, pakailah. Tapi ingat aturan. Tidak bisa sekehendak hati hidup ini. Jika kau tak malu, berbuatlah semaumu. Tanggung sajalah apa yang terjadi setelah itu. []
No comments:
Post a Comment