Elwi Danil Dikukuhkan
Jadi Guru Besar Hukum
Aparat pemerintah tidak perlu takut mengambil kebijakan jika didasari aturan dan tidak ada niat untuk melawan hukum. Pembangunan membutuhkan keberanian aparat.
"Tidak merugikan negara dan tidak merugikan rakyat," tegas Prof Dr H Elwi Danil SH MH, ketika diajukan pertanyaan seputar keresahan aparatur pemerintah yang ketakutan atas aksi pemberantasan korupsi. Pernyataan ini dikatakan Elwi ketika bertandang ke Carano Room, Selasa (26/11) sore.
Kedatangan laki-laki kelahiran Ombilin Simawang, 27 Juni 1960 ini dalam rangka diskusi terbatas dan silaturrahmi karena bertepatan dengan pengukuhan Guru Besar yang bakal disandangnya di Fakultas Hukum Unand, Rabu (27/11).
Masih seperti sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Unand ini blak-blakan menyatakan, korupsi sebuah musuh yang harus diberantas. Tetapi tidaklah harus merugikan rakyat. Pembangunan mesti jalan terus.
Hadir dalam diskusi terbatas tersebut, CEO Riau Pos Groups H Sutan Zaili Asril, Wakil Pemimpin Umum H. Wiztian Yoetri, dan jajaran redaksi Padang Ekspres, Posmetro Padang, Padang TV dan Padang Today.
"Memang pada dasarnya adalah pembuktian dan niat melawan hukum akan terbongkar di meja hijau. Jadi, sebenarnya tetap harus ada kehati-hatian aparat hukum agar tindakan proses hukum tidak menjadi percuma. Sudah melewati proses yang melelahkan, ternyata tidak terbukti. Ini bahaya bagi citra aparatur hukum," papar Danil.
Ayah tiga anak ini mengusung pidato pengukuhannya pada Rapat Senat Luar Biasa Unand, Implikasi Hak Azasi Manusia (HAM) Penerapan Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Perkara Korupsi.
Elwi Danil hendak memaparkan efektivitas sistem penerapan pembuktian terbalik dalam proses hukum.
"Penerapan sistem pembalikan beban pembuktian dalam pengalaman beberapa negara, telah cukup untuk membuktikan efektivitasnya dalam penanggulangan masalah korupsi. Pengamatan terhadap pengalaman beberapa negara seperti Malaysia, Singapura dan Hongkong, terungkap bahwa penerapan sistem tersebut cukup ampuh dalam menurunkan angka korupsi," begitu kata Elwi.
Pada sesi tanya jawab, Elwi dengan lugas menyebutkan seputar tersangka kasus korupsi yang tidak terbukti untuk melakukan untuk melakukan gugatan terhadap negara.
"Catatan pentingnya adalah, putusannya benar-benar putusan lepas. Bukan putusan bebas," tukas Pakar Hukum Pidana ini. [Abdullah Khusairi/Padang Today]
No comments:
Post a Comment