BERITA-WARTAWAN

AJI-PWI Sikapi Pelaporan Wartawan




Dilaporkannya oknum wartawan sebuah media Mingguan berinisial “RO” oleh Wali Kota Solok Syamsu Rahim ke polisi, disikapi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Padang dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar.


Ketua AJI Padang Hendra Makmur (Media Indonesia) mengatakan, pihaknya akan mempelajari duduk persoalan sebenarnya dari kasus tersebut. Terkait apakah berita yang dinilai Wali Kota Solok mencemarkan nama baiknya itu dibuat sesuai kode etik jurnalistik atau tidak.


“Jadi, kita akan pelajari dulu. Sebab, sejauh ini kita belum melihat pemberitaan yang dinilai Wali Kota Solok mencemarkan nama baiknya itu,” jelas Hendra Makmur.


Seharusnya, kata Hendra, jika berita itu ditulis wartawan sesuai kode etik jurnalistik, maka pihak yang dirugikan mestinya menggunakan hak jawab atau koreksi sebagaimana diatur UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Mekanismenya diatur pasal 1 angka 11 dan 12 UU Pers. Apabila kedua hak yang digunakan nara sumber tersebut tidak ditanggapi media yang menerbitkan, maka Wali Kota bisa melaporkannya ke Dewan Pers.


“Jadi, bila memang ini murni kesalahan pemberitaan, tidak perlu jalur hukum. Sudah tidak masanya menjerat wartawan dengan pasal kriminal. Ada cara yang lebih elegan, seperti diatur UU Pers tersebut,” tegas Hendra.


Namun, Hendra juga memberikan pengecualian apabila kasus itu di luar tugas-tugas jurnalistik. “Sebab, mohon maaf, ada banyak kasus yang sebenarnya masuk kategori tindak pidana, tapi dipakai mengatasnamakan jurnalis,” katanya.


Hampir sama dengan Ketua PWI Sumbar Basril Basyar. Dia menyayangkan langkah Wali Kota melaporkan wartawan ke polisi karena kesalahan dalam pemberitaan. Seharusnya Wali Kota dan Polisi bersikap arif, karena kasus terkait pemberitaan itu tidak bisa memakai ketentuan KUHP yang mengatur pencemaran nama naik. “Kasus pemberitaan seperti ini seharusnya diselesaikan pihak yang merasa dirugikan dengan mekanisme hak jawab dan koreksi sebagaimana diatur UU Pers,” katanya.


Terusik Pemberitaan


Sebagaimana diberitakan Padang Ekspres, Wali Kota Solok Syamsu Rahim melaporkan wartawan berinisial “RO” ke polisi dengan laporan bernomor 180/444/Huk/2008 dan laporan kepolisian nomor STPL/285/B-1/XII/2008. Syamsu Rahim mengaku dicemarkan nama baiknya atas pemberitaan wartawan media mingguan tersebut.


Dia mengaku terusik dengan pemberitaan terakhir dari media mingguan itu di bawah judul “Menyigi Rumah Mewah Syamsu Rahim di Padang”. “Disini saya juga telah dihujat habis-habisan, dimana pada salah satu paragrap berita itu dikatakan bahwa rumah mewah tersebut saya beli 2 tahun lalu. Padahal saya beli tahun 1994 lalu.


Sumber media itu dinilainya fiktif, karena dia sudah mengecek ke RT, RW, KAN serta seluruh lapisan masyarakat setempat. “Ternyata tidak ada yang namanya Ibu Ani sebagaimana diberitakan sebagai nara sumber,” beber Syamsu. (cr3)

Comments

Popular posts from this blog

METODE TAFSIR TAHLILI

RESENSI ASMARA DI ATAS HARAM

#DIRUMAHAJA